• Selamat Datang di Web Masjid Jami' As Salaam Pondok Melati Indah
Jumat, 21 Februari 2025

GEDUNG WAKAF YAYASAN MASJID AS SALAAM PONDOK MELATI INDAH

GEDUNG WAKAF YAYASAN MASJID AS SALAAM PONDOK MELATI INDAH
Bagikan

Maklumat

Yth. Bpk dan Ibu
Assalamu’alaikum. Wr.wb.
Perihal Balik nama Sertifikat Tanah/ Gedung Waqaf Yanmas, alhamdulillah Telah selesai .

Sesuai ketentuan dalam Islam dan UU Negara, Tanah Waqah Tidak Dapat Dujual Belikan dan/ dialihfungsikan yang tidak sesuai dengan isi ikrar Waqaf, oleh siapapun.

Referensi hal tersebut, bisa dilihat pada sbb :

  1. Hadist Ibnu Umar, RA. Intinya ” Waqaf tidak bisa dijual, dihadiahkan dan diwariskan”.
  2. PP. 28 tahun 1977 pasal : 11 ayat (1),
  3. U U No. 41 / 2004 ttg Undang Undang Waqaf, bab. IV pasal : 40 & 41 ayat (1).
  4. Kompilasi Hukum Islam ( KHI ). Bab. IV pasal : 225 ayat ( 1 dan 2 ).

Demikian disampaikan dan sertifikat asli akan disimpan oleh Pengurus Yanmas ( sekertariat ).

Ttd.
Wassalsm. Wr.wb
Sekum Yanmas PMI.

SebelumnyaLaporan Kas PemakamanSesudahnyaLaporan Kas Pemakaman