• Selamat Datang di Web Masjid Jami' As Salaam Pondok Melati Indah
Jumat, 21 Februari 2025

Maklumat

Maklumat
Bagikan

Assalamu’alaikum. Wr.wb.

Bersama ini kami atas nama Pemgurus Yayasan menyampaikan, bahwa tanah waqaf yang diterima oleh Yayasan Masjid As Salaam, telah dengan sah menjadi milik Yayasan Masjid As Salaam, sesuai dengan akta waqaf sebagai berikut :

  1. Sawah dan Tanah, di Desa Jatisari, Kec. KALIJATI, Kab. CIKARANG JAWA BARAT, luas : 10.000 m2. Berdasarkan bukti sertifikat waqaf no. 00141 dari kantor Pertanahan Kabupaten Cikarang, Jawa Barat tanggal 02 Maret 2023.
  2. Tanah dan Gedung di Jln. Sibayak No. 1 RT.005 RW.05 Pondok Melati Indah, luas 126 m2. Berdasarkan bukti Sertifikat Waqaf no. 7 dari kantor pertanahan kota Bekasi, Jawa barat, tanggal 21 April 2022.

Demikian disampaikan, dan terima kasih.

Wassalam. Wr.wb.
A.n. Yayasan Masjid As Salaam Pondok Melati Indah

Ttd
Sekertaris Umum.

SebelumnyaMAJELIS TAKLIM RUTIN SABTU BA’DA SUBUH